DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SUMBA BARAT
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melakukan perencanaan operasional, membagi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dalam menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan dan memberikan pelayanan administrative dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan perundangan-undangan agar dapat mewujudkan pelayanan administrative yang cepat, tepat, dan lancar.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, sekretariat menjalankan fungsi di antaranya adalah: 1. Perencanaan langkah operasional sekretariat berdasarkan rencana kerja Dinas dan kegiatan tahunan serta sumber data yang ada agar tersedia perencanaan yang partisipatif dan akomodatif. 2. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan. 3. Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program dan kegiatan. 4. Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan manajerial. 5. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi. 6. Pengkoordinasian urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan; urusan penatausahaan keuangan dan aset serta urusan umum dan kepegawaian. 7. Pelaporan pengawasan melekat, budaya kerja, LKPJ, LPPD, AKIP, Kinerja Dinas, Kinerja Keuangan dan pelaporan kinerja lainnya untuk bahan pertanggungjawaban. 8. Pengkoordinasian bidang-bidang di lingkup dinas. 9. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai peraturan perundang-undangan.
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah.