DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KABUPATEN SUMBA BARAT

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melakukan perencanaan operasional, membagi
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dalam menyiapkan bahan koordinasi
pelaksanaan dan memberikan pelayanan administrative dan fungsional kepada
semua unsur di lingkungan Dinas berdasarkan ketentuan perundangan-undangan
agar dapat mewujudkan pelayanan administrative yang cepat, tepat, dan lancar.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, sekretariat menjalankan fungsi di
antaranya adalah:
1. Perencanaan langkah operasional sekretariat berdasarkan rencana
kerja Dinas dan kegiatan tahunan serta sumber data yang ada agar
tersedia perencanaan yang partisipatif dan akomodatif.
2. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan.
3. Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program dan
kegiatan.
4. Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan manajerial.
5. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi.
6. Pengkoordinasian urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan; urusan
penatausahaan keuangan dan aset serta urusan umum dan
kepegawaian.
7. Pelaporan pengawasan melekat, budaya kerja, LKPJ, LPPD, AKIP,
Kinerja Dinas, Kinerja Keuangan dan pelaporan kinerja lainnya untuk
bahan pertanggungjawaban.
8. Pengkoordinasian bidang-bidang di lingkup dinas.
9. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program
dan kegiatan.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai
peraturan perundang-undangan.


Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah.

Copyright © 2024
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan