DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KABUPATEN SUMBA BARAT

Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak

Tugas pokok bidang Perbibitan dan Produksi Ternak adalah melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi dibidang perbibitan dan produksi ternak.

Dengan fungsi sebagai berikut :

1. Penyusunan kebijakan di bidang perbibitan dan produksi ternak.
2. Pengelolaan sumber daya genetik hewan Pemberian petunjuk teknis dibidang perbibitan dan produksi ternak.
3. Pengendalian peredaran dan penyediaan benih/ bibit ternak ruminansia dan non ruminansia.
4. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak ruminansia dan non ruminansia.
5. Pengawasan pemasukan dan pengeluaran ternak.
6. Pemantauan dan evaluasi di bidang perbibitan dan produksi ternak.
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Copyright © 2024
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan