DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SUMBA BARAT
Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan
Tugas pokok bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan adalah melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi dibidang prasarana, sarana serta penyuluhan sedangkan fungsinya adalah sebagai berikut : 1. Penyusunan kebijakan dibidang prasarana, sarana dan penyuluhan. 2. Penyusunan petunjuk teknis dibidang prasarana, sarana dan penyuluhan. 3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang prasarana, sarana dan penyuluhan. 4. Pemberian dukungan infrastruktur prasarana dan sarana peternakan. 5. Penyusunan pedoman standarisasi pakan ternak. 6. Pelaksanaan pengkajian dan bimbingan teknologi di bidang peternakan. 7. Pelaksanaan bimbingan kelembagaan dan ketenagaan dibidang penyuluhan. 8. Pelaksanaan pengawasan, pembinaan dan pengembangan dibidang prasarana/sarana, pakan, teknologi dan penyuluhan.