DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KABUPATEN SUMBA BARAT

Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan

Tugas pokok bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan adalah melaksanakan
penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis serta
pemantauan dan evaluasi dibidang prasarana, sarana serta penyuluhan sedangkan
fungsinya adalah sebagai berikut :
1. Penyusunan kebijakan dibidang prasarana, sarana dan penyuluhan.
2. Penyusunan petunjuk teknis dibidang prasarana, sarana dan penyuluhan.
3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang
prasarana, sarana dan penyuluhan.
4. Pemberian dukungan infrastruktur prasarana dan sarana peternakan.
5. Penyusunan pedoman standarisasi pakan ternak.
6. Pelaksanaan pengkajian dan bimbingan teknologi di bidang peternakan.
7. Pelaksanaan bimbingan kelembagaan dan ketenagaan dibidang
penyuluhan.
8. Pelaksanaan pengawasan, pembinaan dan pengembangan dibidang
prasarana/sarana, pakan, teknologi dan penyuluhan.