DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SUMBA BARAT
SEJARAH DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SUMBA BARAT
Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat berdiri secara resmi pada Tahun 1958 namun telah menjalankan fungsi kedinasan sejak Tahun 1929. Dinas ini merupakan unsur pembantu pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan. Wilayah kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mencakup 6 kecamatan yaitu Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Loli, Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Tanarighu, Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Lamboya Barat.
Pada Tahun 2021, Dinas Peternakan berganti nama menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 22 Tahun 2021. Organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumba Barat.
Pembentukan organisasi ini dilaksanakan untuk melakukan ketentuan pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Sumba Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Sumba Barat.